JAKARTA - Pengguna KRL di Jabodetabek mulai Senin (12/7/) hanya diperuntukkan untuk pekerja dari sektor esensial dan kritikal. PT KAI dan Commuter Line tidak akan mengizinkan mereka menaikan KRL yang bukan dari dua sector tersebut.
(Baca juga: Setelah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Ternyata Ada Misteri Besar Akan Dibuka Polisi)
Hal ini mengacu dari SE Kemenhub Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api yang baru keluar beberapa waktu lalu.
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menegaskan bila nantinya calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan/atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.
(Baca juga: Wanita Cantik Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Ditangkap, Ini Wajahnya)
"Nantinya, mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun," kata Anne dalam siaran persnya, Jumat (9/7/2021).
Dengan kondisi itu, calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL. Selain itu di masa PPKM Darurat ini, KRL masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya.
Terhadap kondisi saat ini, KAI Commuter berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pemerintah, sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja dan kurangi mobilitas di luar rumah.
"Untuk para pengguna KRL yang termasuk di sektor esensial dan kritikal kami imbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan saat menggunakan KRL, gunakan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, dan jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL, serta disarankan mengatur waktu perjalanannya diluar jam sibuk pagi dan sore hari," tutupnya.
Adapun sektor esensial meliputi:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan non penanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.