"Atas ada peristiwa tersebut, kami jajaran Polres Jaksel mengambil tindakan terhadap anggota kami yang sedang bertugas. Beberapa anak muda melakukan balap liar dan pengeroyokan, terlebih ada video yg viral 1 anggota kepolisian dikeroyok," ujarnya.
Lebih lanjut, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal berlapis atas perbuatan kekerasan terhadap seseorang.
"3 orang dikenakan pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama 8 tahun penjara. Ada juga kita lapis dengan pasal 212, 214, 207, hingga 316 dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)