Pasal 127 ayat (1)
Setiap Penyalah guna:
a.Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
b.Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
c.Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun
Pasal 127 ayat (3)
Dalam hal penyalah guna sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalah guna Narkotika, Penyalah Gun tersebut wajib menjalankan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(Qur'anul Hidayat)