JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk para pengemudi ojek online (ojol). Perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi itu telah melakukan pengajuan secara kolektif STRP untuk para pekerja termasuk mitra pengemudi agar tetap dapat melakukan kegiatan selama PPKM Darurat.
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan STRP untuk para mitra pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR Code. Kemudian perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para mitra pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut,” ucap Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam siaran pers, Jumat (16/7/2021).
Benni menambahkan, para mitra pengemudi dapat menunjukkan STRP DKI Jakarta berupa QR Code tersebut kepada petugas.
“Petugas Gabungan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui scan QR Code pada perangkat telekomunikasi elektronik/handphone petugas,” kata Benni.
Ia mengemukakan, persyaratan pengajuan STRP bagi perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat tersebut memiliki ketentuan yang sama dengan perusahaan di sektor esensial dan kritikal lainnya yaitu dengan melengkapi data penanggung jawab, data perusahaan dan data pekerja termasuk status vaksinasi pekerja melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO. Namun khusus para mitra pengemudi perusahaan aplikasi tersebut, STRP yang diterbitkan hanya berbentuk QR Code yang langsung dapat dikirimkan perusahaan aplikasi kepada masing-masing akun pribadi para mitra pengemudi yang didaftarkan untuk mendapatkan STRP DKI Jakarta.
“Sama dengan STRP lainnya yang telah diterbitkan juga dilengkapi QR Code untuk autentifikasi perizinan. Hal ini sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta yang senantiasa mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik guna memberikan kemudahan dan memastikan seluruh warga dapat mengakses pelayanan publik yang Prima di Jakarta,” ujar Benni.
Adapun perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat yang telah mengajukan STRP beserta kelengkapan administrasi dan teknis yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundangan, yaitu Gojek, Maxim, Shopee, dan Grab.
Baca Juga : STRP Ojek Online Dibuat Kolektif oleh Aplikator
“Total 851.661 Mitra Pengemudi yang melakukan mobilitas di DKI Jakarta dari berbagai perusahaan aplikasi tersebut telah mendapatkan STRP DKI Jakarta yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO,” ujar Benni.