PPKM Darurat, DPMPTSP DKI Jakarta Terbitkan STRP Berbentuk QR Code untuk Ojol

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 16 Juli 2021 18:03 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

Benni menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih terus menerima updating jumlah permohonan STRP DKI Jakarta untuk para mitra pengemudi yang disampaikan perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat tersebut. Dengan memiliki STRP DKI Jakarta dalam bentuk QR Code, setiap mitra pengemudi transportasi online tersebut tetap dapat melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Selain pengemudi, penumpang moda transportasi baik konvensional maupun online juga harus memiliki STRP DKI Jakarta ketika melakukan mobilitas sesuai dengan ketentuan perundangan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. STRP diajukan online pada aplikasi perizinan terpadu JakEVO, secara kolektif oleh perusahaan untuk pekerja dan diajukan secara mandiri/individu untuk perorangan kategori kebutuhan mendesak,” tuturnya.

Sementara itu, setelah lebih dari sepekan STRP DKI Jakarta diberlakukan pada masa PPKM Darurat Covid-19, Pemprov DKI Jakarta berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tanggal 5 s.d 14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB telah menerima lebih dari 1,2 juta permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan.

Adapun STRP Pekerja tersebut telah diterbitkan sebanyak 794.476 STRP Pekerja; 408.685 permohonan STRP Pekerja ditolak; dan 2.937 permohonan STRP untuk Pekerja masih dalam proses.

Sementara itu total 1.521 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak telah berhasil diajukan oleh pemohon secara mandiri/individu, dengan rincian sebagai berikut: 680 permohonan kunjungan duka keluarga; 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, serta; 288 permohonan kepentingan mendesak Ibu hamil dan persalinan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya