DELISERDANG - Satreskrim Polresta Deliserdang dipimpin Kompol Muhammad Firdaaus menggerebek Apotek Global di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Apotek tersebut digerebek karena kedapatan menjual obat untuk pasien Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Dari hasil pengerebekan petugas mengamankan dua orang pelaku, dan barang bukti obat untuk pasien Covid-19.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Firdaus mengatakan, dua orang yang diamankan, yakni pekerja apotek bernama Roberto Baggio dan Lamron Naibaho.
Baca Juga: Menimbun Obat untuk Covid-19, Polisi Gerebek Ruko di Kalideres
"Para pelaku (melakukan) penjualan terhadap obat yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan keputuasan menteri kesehatan nomor:hk.01.07/menkes/2486/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) obat masa pandemi Covid-19," ujar Kompol Firdaus.
Kompol Firdaus menambahkan, keberhasuilan petugas mengungkap adanya permainan ini setelah sebelumnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli.
Pelaku menjual obat Azithromycin Dihydrate 500 mg seharga Rp80.000 per papan, sementara harga HET obat tersebut hanya Rp17.000 per papan.
"Dari pemeriksaan, pelaku mengetahui surat edaran menteri terkait HET obat. Ddemi meraih untung yang lebih besar, pelaku nekat menjual obat dengan harga tinggi," pungkas Kompol Firdaus.
(Sazili Mustofa)