"Perda 2 2020 saat ini diusulkan pemprov untuk direvisi berdasarkan pertimbangan, seperti masih kurang disiplin pakai masker dan kerumunan karena pasal-pasal yang ada di Perda Nomor 2 Tahun 2020 DKI ini berbunyi penegak perda tersebut PPNS, dalam hal ini Satpol PP didampingi Polri dan TNI," jelasnya.
Baca Juga : Polisi: Osimin Wenda Divonis Seumur Hidup, tapi Kabur dari Lapas pada 2016
Namun, paparnya, saat dalam pelaksanaannya di lapangan, perda itu belum maksimal lantaran keterbatasan jumlah Satpol PP di lapangan sehingga Pemprov DKI ingin agar Satpol PP dan Polri bekerja bersamaan dalam penegakan Perda tersebut. Disisi lain, saat Polri hendak melakukan penegakan prokes, terbentur persoalan dasar pidana dan sistem pemidanaan di Indonesia ini juga tak mengenal sanksi sosial sebagaimana yang ada pada Perda.
"Sedangkan kita ketahui Polri dalam KUHAP adalah penyidik, namun Perda itu membatasi penegak prokes itu adalah Satpol PP," katanya.
Dalam draf revisi Perda Covid-19 yang diajukan ke DPRD kewenangan penyidikan membuat Satpol PP bisa melakukan penyitaan benda hingga surat warga yang melanggar. Juga menghadirkan tersangka, saksi dan ahli untuk melakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan akan dilaporkan kepada kepolisian dan pengadilan negeri melalui sistem peradilan cepat sebagaimana sidang tipiring.
(Angkasa Yudhistira)