Sebar Video Hoaks, Oknum Guru Ditangkap Polisi

Antara, Jurnalis
Sabtu 24 Juli 2021 07:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

BANDARLAMPUNG - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penyebaran video hoaks dengan menangkap seorang oknum guru asal Kota Metro, Provinsi Lampung, berinisial G bin NOK (51).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra di Bandarlampung, menyampaikan, kasus ini bermula pada Kamis 15 Juli 2021 pukul 22.00 WIB, Tim Subdit V Ditreskrimsus mengetahui postingan terkait adanya tindak pidana berita bohong yang diunggah di media sosial Youtube dengan nama akun Guntoro TwentyOne berupa video yang diberi judul "Demo pedagang di pusat perbelanjaan".

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Hoaks Pesan Berantai soal Bansos PPKM Darurat

Dalam keterangan video bahwa kejadian tersebut berada di wilayah Pasar Metro Pusat, Lampung, dan setelah Tm Siber Polda Lampung melakukan pengecekan bahwa berita tersebut tidak benar dan dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoaks.

Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan oleh pelaku. Kemudian, pada Jumat 16 Juli, tim dipimpin oleh Ipda Romi Azhari menangkap seorang terduga pelaku G bin NOK di rumahnya, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu unit HP warna hitam merek Redmi 9C yang digunakan pelaku untuk mengunggah video tersebut ke kanal Youtube “Guntoro TwentyOne” kemudian terduga pelaku dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya