DPD Usul RUU Pelayanan Publik, LaNyalla: e-Services Keniscayaan Bagi Masyarakat

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 28 Juli 2021 16:37 WIB
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti (Foto: Istimewa)
Share :

LaNyalla menganggap new public services sangat dibutuhkan terutama setelah pandemi Covid-19 melanda dunia. Hal itu lantaran pandemi Covid membuat kebiasaan masyarakat menjadi berubah, contohnya seperti perubahan dalam sebuah kegiatan di mana sejak pandemi, pertemuan atau seminar secara daring/online telah menjadi hal yang lumrah.

“Kondisi tersebut menuntut kita untuk mampu beradaptasi dengan dunia digital, dunia yang semuanya difasilitasi melalui fasilitas teknologi digital,” urai LaNyalla.

Ditambahkannya, saat ini hampir semua urusan dapat diselesaikan melalui handphone/gadget. LaNyalla memberi contoh seperti membeli berbagai kebutuhan, membaca berita, menonton, beriklan, memesan transportasi untuk perjalanan, makanan, hotel dan bahkan berjualan berbagai produk di dalam market place.

“Semua contoh tersebut menginspirasi kita mengapa tidak Pelayanan Publik secara digital juga dapat dilakukan? Transformasi Pelayanan Publik secara Digital atau e-Services adalah sebuah keniscayaan untuk masyarakat Indonesia,” ucap lulusan Universitas Brawijaya itu.

Baca juga: Gedung Parlemen Diusulkan Jadi RS Darurat Covid-19, Ketua DPD RI: Harus Dikaji Mendalam

LaNyalla pun mengingatkan, penduduk Indonesia yang berjumlah 271 juta jiwa kini didominasi oleh kelompok millennial (Gen Y) dan post-millennial (Gen Z dan Post-Z) yang secara karakteristik merupakan digital natives atau orang-orang yang sejak dini telah akrab dengan teknologi. Dengan luas wilayah Indonesia yang memiliki 17.491 pulau, tentu akan efektif jika dapat dilayani oleh negara dengan mengadopsi teknologi digital.

“Dengan demikian urusan warga negara yang berkaitan pemenuhan kebutuhan dasar dan urusan wajib pemerintah dapat diselesaikan dari secara cepat, tepat, efektif dan efesien,” jelas LaNyalla.

Digitalisasi sendiri, menurut mantan Ketua Umum PSSI tersebut, merupakan isu strategis yang tidak dapat dielakkan termasuk dalam hal pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Disampaikan LaNyalla, transformasi digital telah mengubah wajah interaksi manusia dan peradaban, tidak terkecuali dalam hal Pelayanan Publik.

Baca juga: Ketua DPD RI Ingatkan Pentingnya Koreksi Frasa Kalimat Dalam Pasal Konstitusi

“Pelayanan Publik bidang kependudukan, kesehatan, pendidikan, pertanahan, keagamaan, investasi, perizinan, non-perizinan, dan lain-lain dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah. Semua ini tentu akan menjawab stereotipe birokrasi yang pernah kita dengar, sulit, berbelit-belit, rente dan cenderung korup tentu akan segera tuntas,” tegasnya.

LaNyalla mengatakan, politik legislasi Indonesia ke depan harus dapat menjawab perkembangan peradaban masyarakat yang berkembang dewasa ini.

“Sebagai Wakil Daerah, kami komit dan konsisten bahwa membangun Indonesia dari Daerah untuk Indonesia harus segera mampu diwujudkan dalam politik legislasi DPD RI, yaitu dari daerah untuk Indonesia,” tutup LaNyalla.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya