KPK Ancam Pidanakan Pihak-Pihak yang Bantu Buronan Kasus Suap Harun Masiku Melarikan Diri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 02 Agustus 2021 11:14 WIB
Buronan kasus suap Harun Masiku.(Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memidanakan pihak-pihak yang dengan sengaja membantu Harun Masiku melarikan diri.

Harun Masiku merupakan buronan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Ancaman terhadap para pihak yang dengan sengaja membantu pelarian Harun Masiku, terancam tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal tersebut, diatur ancaman pidana terhadap pelaku maksimal 12 tahun penjara.

"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (2/8/2021).

Baca Juga: KPK: Bantu Buru Harun Masiku, Interpol Terbitkan Red Notice

Ali menekankan, hingga saat ini, pihaknya masih berupaya mencari keberadaan Harun Masiku. Salah satu upaya KPK untuk memburu Harun Masiku yakni dengan meminta bantuan kepada Interpol.

Interpol sudah mengeluarkan red notice atasnama Harun Masiku. Dengan demikian, Harun Masiku sudah masuk dalam daftar buronan internasional.

"KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerjasama melalui NCB interpol," beber Ali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya