Kenapa Nama Harun Masiku Tak Tercantum di Situs Interpol? Ini Penjelasan KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 09 Agustus 2021 10:39 WIB
Harun Masiku (Foto: KPU)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Otomatis, tersangka kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 tersebut telah terdaftar sebagai buronan internasional.

Belakangan, tersiar kabar bahwa nama Harun Masiku tidak tercantum dalam website milik Interpol Indonesia. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sekretaris National Central Bureau (Ses-NCB) Mabes Polri sebagai pihak menjembatani KPK dengan Interpol terkait informasi tersebut.

"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini, bagaimana kemudian tidak ada di sana (website interpol)," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:  KPK Endus Keberadaan Harun Masiku di Luar Negeri

Berdasarkan penjelasan yang dikantongi KPK, kata Ali, nama-nama buronan dari negara luar memang tercantum dalam website Interpol NCB Indonesia. Namun, untuk buronan yang berasal dari Indonesia, sambungnya, memang tidak dicantumkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya