"Dan memang di website tersebut ada beberapa buronan internasional yang tercantum. Itu adalah permintaan dari negara lain. Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan dalam Interpol NCB Indonesia," beber Ali.
"Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri itu tidak dicantumkan, tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota interpol terkait hal itu," imbuhnya.
Meskipun tidak tercantum dalam website Interpol Indonesia, ditekankan Ali, Harun Masiku tetap buronan intenasional. Aparat penegak hukum dari luar negeri, dipastikan Ali, tetap bisa mengakses data buronan Harun Masiku.
"Jadi, perlu kita sampaikan walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi itu, tapi tetap dapat diakses melalui anggota interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan interpol, gitu," terang Ali.
"Jadi tidak terpublikasinya di dalam website tersebut tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya," pungkasnya.