JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) China hingga 1,9 juta dollar AS.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) China seluruhnya sebesar USD 1.997.740,23," ujar Jaksa penuntut pada KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).
RJ Lino yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, dilakukannya dengan cara melakukan intervensi dalam pengadaan 3 Quayside Container Crane (QCC).
Intervensi tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ferialdy Norlan, selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) pada 21 Oktober 2011.
"Yang mengakibatkan kerugian negara cq PT Pelindo II (persero) sebesar USD 1.997.740,23," ujar Jaksa penuntut.
Jaksa menyebutkan, perbuatan RJ Lino yang mengintervensi pengadaan 3 Twin lift Quay Container Crane berikut pemeliharaannya merupakan perbuatan yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.
Baca Juga : KPK Limpahkan Berkas Perkara RJ Lino ke Pengadilan Tipikor Jakarta
"Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur Utama PT Pelindo II di mana dalam jabatannya tersebut terdakwa sesuai Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," kata Jaksa.