RJ Lino Didakwa Rugikan Negara 1,9 Juta Dollar AS Terkait Pengadaan Crane di Pelindo II

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 09 Agustus 2021 14:39 WIB
RJ Lino didakwa rugikan negara hingga 1,9 juta Dollar AS terkait pengadaan 3 QCC di Pelindo II. (Foto : Raka Dwi Novianto)
Share :

Perbuatan RJ Lino, kata Jaksa penuntut, tidak sesuai peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.

Atas ulahnya, RJ Lino diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya