PBB Kutuk Pernikahan Anak-Anak Usai Seorang Gadis Meninggal Setelah Melahirkan

Susi Susanti, Jurnalis
Selasa 10 Agustus 2021 12:37 WIB
PBB kutuk pernikahan anak usai seorang gadis meninggal setelah melahirkan (Foto: News24)
Share :

Reuters tidak dapat menghubungi gereja Johanne Marange untuk meminta komentar.

Gereja-gereja apostolik, yang menghindari rumah sakit, menarik jutaan pengikut dengan janji mereka untuk menyembuhkan penyakit dan membebaskan orang dari kemiskinan.

Warga Zimbabwe langsung turun ke media sosial untuk mengekspresikan kemarahan mereka.

“Apa yang Anda lihat hari ini, yaitu seorang gadis muda yang dipaksa menikah, hamil, & mati, bukanlah suatu penyimpangan! Itu adalah bagian dari kontinum yang sama. Perempuan tidak dilihat sebagai manusia sepenuhnya, dengan hak individu, pilihan, hak untuk kendalikan tubuh kita sendiri," cuit Everjoice Win, seorang feminis dan aktivis hak, di Twitter.

Seperti diketahui, pemerintah secara tradisional menutup mata terhadap praktik pernikahan anak. Zimbabwe memiliki dua perangkat hukum pernikahan, Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perkawinan Adat. Tidak ada undang-undang yang memberikan batasan usia minimum untuk menikah, sedangkan hukum adat memperbolehkan poligami.

RUU pernikahan baru yang diajukan ke parlemen untuk diperdebatkan berusaha menyelaraskan undang-undang, melarang pernikahan siapa pun di bawah 18 tahun dan menuntut siapa pun yang terlibat dalam pernikahan anak di bawah umur.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya