BLORA - Tak butuh waktu lama Satreskrim, Polres Blora, Jawa Tengah berhasil mengamankan 24 pelaku penyebar selebaran Provkatif yang meresahkan masyarakat.
Ke 24 pelaku tersebut diamankan di tiga lokasi diwilayah Kecamatan Kedungtuban Selasa (11/8/2021) Kemarin.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan 24 pelaku tersebut adalah warga yang memiliki pemahaman yang salah.
Mereka secara spontan berkumpul dirumah Samijo yang memiliki nama kecil Suro Sentiko Samin, seorang dukun desa setempat.
"Jadi awalnya warga ini berkumpul dirumah Samijo (70), secara spontan memiliki ide, dan ditulis dalam bahasa jawa oleh Rohmat warga desa Galuk, Kecamatan Kedung Tuban. Dalam tulisan itu disebutkan bahwa semua aset negara adalah milik nenek moyang, dan akan diminta kembali dengan cara melakukan penjarahan," ungkap Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat Press rilis di halaman belakang Polres Blora, Rabu (12/8/2021).
Kapolres menambahkan mereka mulai melakukan aksinya pada Senin, (10/8) memperbanyak tulisan tangan itu sebanyak 1500 lembar, dan disebar di 8 Kecamatan di Kabupaten Blora.
"Kita mendapat laporan Blora pada Senin (10/8). Kemudian tim bergerak mekakukan penyelidikan, Selasa (11/8) kemarin, kita amankan 24 pelaku penyebar selebaran iti di tiga lokasi," jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan forkompimda ke 24 pelaku akhirnya dilepaskan, dengan syarat membuat peryataan minta maaf kepada Pemerintah dan publik yang diwakili oleh Samijo dan Rohmat.
Dukun minta maaf kepada Presiden, Kapolri, Gubernur, Kapolres, Bupati, Dandim dan seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Blora telah membuat resah, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.