"Jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional dan event-event internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut," sambungnya.
Wahyu mengimbau, bagi yang terlanjur memasang bendera negara asing agar segera diturunkan. Sebab, bagi yang melanggar ketentuan itu dapat diproses hukum.
"Hukumannya tiga bulan penjara," tukasnya.
Baca Juga: Bendera Palestina Warnai JPO Hingga Simpang Susun Semanggi, Ini Penjelasan Anies Baswedan
(Arief Setyadi )