JAKARTA - Setelah sekitar satu jam, mediasi antara pegiat media sosial (medsos) Adam Deni dengan I Gede Ary Astina alias Jerinx di Polda Metro Jaya telah selesai. Dalam mediasi Jerinx disebut telah meminta maaf dan diterima secara pribadi oleh Adam Deni.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, meski Jerinx dan Adam telah saling bermaafan, kasus tetap dilanjutkan. Hal itu karena Adam Deni meminta proses tetap berlanjut.
"Tetapi, saudara pelapor meminta proses hukum tetap berjalan," kata Yusri, Sabtu (14/8/2021).
Yusri mengatakan, Adam Deni sebagai pelapor memang memiliki hak untuk meminta proses hukum tetap berjalan. Meski begitu penyidik masih tetap membuka kesempatan mediasi antara keduanya sehingga kasus bisa ditutup.
"Kami akan berupaya untuk memediasikan lagi," kata Yusri.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka pengancaman Adam Deni melalui media elektronik. Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Baca Juga : Hadiri Mediasi, Adam Deni Sebut Kecil Kemungkinan Damai dengan Jerinx
Kemudian dalam setiap kasus UUITE proses hukum harus mengedepankan mediasi sesui dengan Surat Keputusan Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang restorative justice.
(Erha Aprili Ramadhoni)