Adam Deni Maafkan Jerinx, tapi Minta Proses Hukum Tetap Jalan

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Sabtu 14 Agustus 2021 15:42 WIB
Pegiat media sosial Adam Deni maafkan Jerinx. (Irfan Maruf)
Share :

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka pengancaman Adam Deni melalui media elektronik. Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Baca Juga : Hadiri Mediasi, Adam Deni Sebut Kecil Kemungkinan Damai dengan Jerinx

Kemudian dalam setiap kasus UUITE proses hukum harus mengedepankan mediasi sesui dengan Surat Keputusan Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang restorative justice.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya