Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka pengancaman Adam Deni melalui media elektronik. Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Baca Juga : Hadiri Mediasi, Adam Deni Sebut Kecil Kemungkinan Damai dengan Jerinx
Kemudian dalam setiap kasus UUITE proses hukum harus mengedepankan mediasi sesui dengan Surat Keputusan Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang restorative justice.
(Erha Aprili Ramadhoni)