JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran dana dari berbagai fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. Hal tersebut usai penyidik memeriksa tiga saksi.
Ketiga saksi itu adalah Hendra Wijaya saleh seorang wiraswasta, Syahbudin seorang ASN, dan Raden Stahril seorang swasta. Ketiganya diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai fee proyek di Pemkab Lampung Utara yang disetorkan dan dikumpulkan pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
Sebelumnya, KPK tengah mengembangkan penyidikan terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali.
Terkait kronologi dan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kata Ali, pihaknya belum bisa menyampaikan kepada publik sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK yang baru.
"Untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," tuturnya.
Ali berjanji pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
Baca Juga : KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Gratifikasi Pemkab Lampung Utara
"Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya," ucapnya.