Soal Perluasan Ganjil-Genap, Polda Metro Tunggu Kebijakan Pemerintah

Antara, Jurnalis
Sabtu 21 Agustus 2021 21:40 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunggu kebijakan pemerintah terkait perluasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap.

"Nanti kita lihat tanggal 23 Agustus ya. Kita akan lihat bagaimana aturan pemerintah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (21/8/2021).

​​​​​Saat ini ada delapan titik yang menjadi lokasi pemberlakuan kebijakan ganjil genap. Jumlah tersebut bisa saja dikurangi atau ditambah sesuai arahan pemerintah.

"Bisa saja kemudian dikurangi, hanya Sudirman-Thamrin saja misalnya, yang tadinya delapan atau kalau misalnya ternyata kata pemerintah diperketat lagi, ya kita tambah lagi," ujar Sambodo.

Ia meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mengendurkan penerapan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

Sambodo melanjutkan, Polda Metro Jaya akan menyesuaikan aturan yang dikeluarkan dengan kebijakan pemerintah terkait semakin membaiknya angka Covid-19 di Jakarta.

"Aturan ini kita sesuaikan dengan pelonggaran-peloggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan semakin membaiknya angka Covid-19 di Jakarta," kata Sambodo.

Sementara itu berikut jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap untuk saat ini :

Baca Juga : Ganjil Genap Diberlakukan, Masih Perlukah Bawa STRP?

1.Jalan Sudirman,

2. Jalan MH Thamrin,

3. Jalan Medan Merdeka Barat,

4. Jalan Majapahit,

5. Jalan Gajah Mada,

6. Jalan Hayam Wuruk,

7. Jalan Pintu Besar Selatan,

8. Jalan Gatot Subroto.

​​

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya