Saksi yang bersama tersangka tidak saling mengenal, melihat gelagat mencurigakan ketika tersangka sedang menawarkan sepeda motor. Melihat motor tersebut milik korban yang merupakan temannya, langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti 1 sepeda motor merk Honda dengan no pol G 2289 TV tahun pembuatan 2018, warna Putih Hitam. Setelah itu saksi menghubungi Polsek Parungkuda.
Sementara itu Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat dikonfirmasi membenarkan ada pengungkapan kasus penipuan dan atau penggelapan yang diungkap oleh Kapolsek Parungkuda dan jajarannya.
Dedy juga telah memerintahkan Kapolsek Parungkuda untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku.
(Erha Aprili Ramadhoni)