Tawarkan Motor Curian ke Teman Korban, Pria Ini Ditangkap Polisi

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Minggu 22 Agustus 2021 05:40 WIB
Pelaku curanmor ditangkap. (Dharmawan Hadi)
Share :

SUKABUMI - Seorang seorang buruh harian lepas dan juga tukang ojeg pangkalan, menjadi korban pencurian motor. Korban adalah Kamal Padli warga Kampung Purwasari, Desa Purwasari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Parungkuda Kompol Wawan Wahyudin menerangkan, penipuan dan/atau penggelapan itu terjadi pada hari Jumat (20/08/2021) sekira pukul 11.00 WIB, di warung kopi beralamat Kampung Pangadegan RT 18/08 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda, Sukabumi.

Kejadian berawal ketika tersangka HS (32) menghampiri korban yang mangkal di pangkalan ojek Gang Koramil Cicurug. Tersangka kemudian meminta untuk diantar dengan mengojek ke Parungkuda untuk menagih utang.

"Setibanya di salah satu warung kopi yang berada di wilayah Parungkuda, tersangka menyuruh berhenti alasan sedang menunggu seseorang yang akan hendak mau membayar hutang," ujar Wawan

Tersangka menyuruh korban memesan kopi, selanjutnya meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan untuk menjemput yang akan hendak mau membayar hutang. korban disuruh menunggu di dalam warung.

"Namun, lebih dari 1 jam korban menunggu di dalam warung, tersangka yang meminjam sepeda motor tidak kunjung datang," katanya.

Sementara itu sekitar pukul 15.00 WIB, salah satu rekan korban yang juga saksi, Rizal mendengar informasi bahwa ada salah satu laki-laki yang tidak dikenal sedang menawarkan sepeda motor di wilayah Cimelati Kecamatan Cicurug.

Saksi bersama dengan temannya langsung berangkat untuk menemui seseorang laki laki yang akan menjual motor tersebut, yang tidak lain ada tersangka.

Baca Juga : Aksi 2 Pria Curi Kotak Amal di Warteg Ciputat Terekam CCTV, Polisi Cek

Saksi yang bersama tersangka tidak saling mengenal, melihat gelagat mencurigakan ketika tersangka sedang menawarkan sepeda motor. Melihat motor tersebut milik korban yang merupakan temannya, langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti 1 sepeda motor merk Honda dengan no pol G 2289 TV tahun pembuatan 2018, warna Putih Hitam. Setelah itu saksi menghubungi Polsek Parungkuda.

Sementara itu Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat dikonfirmasi membenarkan ada pengungkapan kasus penipuan dan atau penggelapan yang diungkap oleh Kapolsek Parungkuda dan jajarannya.

Dedy juga telah memerintahkan Kapolsek Parungkuda untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya