Ganjil-Genap Menyusut Jadi 3 Ruas Jalan, Ini Alasannya

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 24 Agustus 2021 16:20 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta telah ditetapkan menjadi level 3 hingga 30 Agustus 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 3 ruas jalan di Ibu Kota menetapkan ganjil-genap. Menurut dia, lokasi tersebut menjadi pusat perkantoran.

"Ya 3 kawasan ini adalah 3 kawasan utama perkantoran di Jakarta, di mana pada masa PPKM level 3 itu juga masih diberlakukan ketentuan esensial dan krtikal work from home (WFH), work from office (WFO) ada yang 50% dan sebagainya," kata Sambodo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).

"Sehingga kita berpikiran bahwa, untuk Jalan Sudirman-Thamrin tetap perlu kita adakan pembatasan kegiatan masyarakat pembatasan mobilitas dengan menggunakan metode ganjil genap," imbuhnya.

Baca juga: Breaking News: Ganjil Genap Diperpanjang 26-30 Agustus, Berlaku Hanya di 3 Ruas Jalan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan bahwa aturan ganjil genap sangat efektif menekan laju mobilitas dan perkembangan Covid-19 di Jakarta.

"Jadi saya tambahkan memang efektif sekali dgn menggunakan kita membatasi mobilitas dengan melakukan ganjil genap alhamdulillah kita lihat Jakarta 484 positif ini adalah penurunan ini yang diharapkan disipilin dari masyarakat terus sesuai dengan aturan WHO," ucap Yusri.

Baca juga: Level PPKM Turun, Sekolah Tatap Muka Boleh Dimulai?

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya