Diberitakan sebelumnya, aturan ganjil genap di Jakarta diperpanjang mulai tanggal 26 hingga 30 Agustus 2021. Adapun kawasan ganjil genap berkurang dari delapan menjadi tiga.
"Delapan kawasan menjadi tiga kawasan Jalan Sudirman, MH Thamrin, HR Rasuna Said mulai berlaku mulai 26 Agustus sampai 30 Agustus 2021," ucap Sambodo.
Penerapan ganjil genap dilaksanakan di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said pukul 06.00-20.00 WIB.
Baca juga: PPKM Jakarta Turun Level 3, Polda Metro Jaya: Ganjil Genap Tetap Berlaku
(Fakhrizal Fakhri )