Abu Janda Apresiasi Polri Tangkap Ustadz Yahya Waloni

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 27 Agustus 2021 14:44 WIB
Abu Janda (Foto : Permadiaktivis2)
Share :

"Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (27/8/2021).

Rusdi menyebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Yahya Waloni berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021

Baca Juga : Ustadz Yahya Waloni Kooperatif saat Ditangkap di Rumahnya

Atas perbuatannya, Yahya Waloni disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dan juga Pasal 156a tentang dugaan penodaan agama.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya