Ustadz Yahya Waloni Dilarikan ke RS Polri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 27 Agustus 2021 15:10 WIB
Yahya Walono saat dibawa ke Bareskrim Polri. (Puteranegara Batubara)
Share :

Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni, pada Kamis 26 Agustus 2021, sekira pukul 17 00 WIB, dikediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Di hari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri.

Baca Juga : 5 Fakta Ustadz Yahya Waloni, Sudah Diincar Sejak Mei hingga Sengaja Tabrak Anjing

Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya