MALANG - Polisi menyelidiki video viral yang beredar terkait penembakan seekor anjing menggunakan senapan angin. Dari informasi yang dihimpun diduga kejadian berlangsung di kawasan Bukit Dieng Malang.
Video ini diunggah oleh akun media sosial instagram bercentang biru dengan nama akun christian_joshuapale, yang merupakan pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia. Pada video berdurasi 1 menit 11 detik terlihat terdapat dua orang yang ada di sekitar lokasi, dimana satu orang membawa senapan angin.
Selanjutnya, satu orang yang membawa senapan angin ini menembakkannya ke arah anjing hingga tergeletak. Kemudian pria lainnya dengan rompi berwarna biru menyeret anjing tersebut, kemudian membuangnya. Sejak diunggah di instagram pada Kamis 26 Agustus 2021, video tersebut sudah ditonton oleh 12 ribu warganet hingga Jumat siang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, bahwa hingga saat ini memang pihaknya masih belum mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut, namun sudah dilakukan penyelidikan.
"Tim kami sudah melakukan penyelidikan. Saat ini, kami masih belum menerima laporan, namun kami bergerak cepat," ucap Tinton, saat ditemui MNC Portal Indonesia, pada Jumat pagi (27/8/2021).
Dirinya menjelaskan, informasi terkait kejadian tersebut, sudah banyak diterima oleh petugas di Polresta Malang Kota. Oleh karena itu, pihaknya saat ini berupaya untuk mengungkap kasus penembakan binatang tersebut.
"Hingga saat ini kami masih belum menerima laporan terkait hal tersebut. Tetapi kami bergerak cepat, bergerak menjemput bola terkait perkara itu," tuturnya.
Ia menambahkan, kasus penembakan seekor anjing tersebut, bisa ditindak apabila ditemukan unsur penyalahgunaan senapan angin. Karena, berdasarkan ketentuan, senapan angin hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran, atau target.
Namun untuk memastikan hal tersebut timnya masih memintai keterangan dan mendalami dugaan kasus tersebut. "Saat ini sudah proses penyelidikan, anggota kami sudah melakukan proses lidik (penyelidikan) di sana," ujarnya.
Menurutnya, kepemilikan senapan angin memang diperbolehkan, selama tidak disalahgunakan. Jika senapan tersebut dipergunakan untuk menembak binatang, atau bahkan manusia, hal tersebut jelas menyalahi aturan.
"Itu dipergunakan untuk olahraga, ketangkasan, tidak apa-apa. Kalau dipakai menembak orang, itu salah. Termasuk binatang, jika terbukti akan kita kenakan pasal 302 KUHP," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)