JAKARTA - Bareskrim Polri membantarkan penahanan Ustadz Yahya Waloni, tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE. Pembantaran penahanan itu lantaran kondisi kesehatan Ustadz Yahya Waloni.
"Statusnya sudah ditahan. Namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantar ke RS Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Senin (30/8/2021).
Ramadhan mengungkapkan, Yahya Waloni ternyata memiliki riwayat kesehatan penyakit jantung. Ketika ditangkap pada Kamis 26 Agustus 2021, malam harinya harus dilarikan ke rumah sakit karena lemas.
"Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri. Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," ujar Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.