KPK Ungkap Tarif Jadi Pejabat Kades di Probolinggo Rp20 Juta

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 31 Agustus 2021 04:08 WIB
KPK merilis kasus suap jual beli jabatan kades di Probolinggo (Foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tarif menjadi pejabat kepala desa di Pemkab Probolinggo sebesar Rp20 juta.

Hal tersebut terungkap saat konstruksi perkara pada kasus suap jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) serta 20 orang tersangka lainnya.

"Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Alex menjelaskan dalam konstruksi perkara diketahui bahwa pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: KPK Sita Rp362 Juta Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo

Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," ungkap Alex.

Baca juga: KPK Tetapkan 22 Tersangka dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya