KPK Ungkap Tarif Jadi Pejabat Kades di Probolinggo Rp20 Juta

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 31 Agustus 2021 04:08 WIB
KPK merilis kasus suap jual beli jabatan kades di Probolinggo (Foto: tangkapan layar)
Share :

Selain itu, kata Alex, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS.

Kemudian para calon pejabat kepala desa diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat," jelasnya.

Lalu, pada Jumat, 27 Agustus 2021, 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Di mana, saat itu diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan DK.

Baca juga: Tersangka Jual Beli Jabatan Kades, Bupati Probolinggo dan Suaminya Ditahan

Pertemuan tersebut diantaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.

"Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," ungkapnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya