"Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," ucap Alex.
Kemudian, KPK juga menangkap Muhamad Ridwan (MR) bersama uang sejumlah Rp112.500.000, di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.
Selanjutnya, pada Senin tanggal 30 Agustus 2021, tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK, dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo.
"Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Alex.
Baca juga: KPK Sita Rp362 Juta Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo
Adapun barang bukti, yang telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000.
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka.
Selain pasangan suami istri itu, lembaga antikorupsi, juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.
Baca juga: KPK Tetapkan 22 Tersangka dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo