"Sekarang ini teruslah diobservasi, mudah-mudahan kondisinya akan terus membaik. Tapi mohon maaf, kalau secara detail penyakitnya belum bisa saya sampaikan," ujarnya.
Sehubungan dengan statusnya sebagai tersangka, ruang perawatan Yahya Waloni sesuai permintaan Bareskrim Polri ditempatkan di ruang perawatan khusus tahanan. Artinya, Yahya menjalani perawatan medis namun dipisahkan dari pasien umum lainnya.
"Sekarang masih dirawat di ruang perawatan khusus tahanan. Kalau nanti kondisinya terus stabil secepatnya akan dikembalikan ke penyidik," tuturnya.
Baca Juga: Sakit Jantung, Penahanan Ustadz Yahya Waloni Dibantarkan
Sebagai informasi, kasus dugaan penodaan agama Yahya bergulir usai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021 terkait isi ceramah Yahya. Ustadz kondang itu disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 28 Ayat (2), jo Pasal 45a Ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
(Arief Setyadi )