5 Fakta Begal Bersenjata Api diringkus Polisi, Terancam Penjara 20 Tahun

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 01 September 2021 08:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap puluhan pelaku begal sepeda motor yang kerap beraksi di Jakarta-Tangerang.

Para begal tersebut kerap beraksi dengan senjata api dan tidak segan melukai korbannya.

"Total semua yang kita amankan sampai dengan hari ini ada 36, satu masih dirawat di rumah sakit karena sakit. Semua sudah kita swab antigen dan hasilnya negatif dan kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa 31 Agustus 2021.

Baca juga: Polisi Tangkap 36 Pelaku Begal Motor Bersenjata Api

Okezone pun merangkum lima fakta terkait penangkapan para begal tersebut:

1. Begal Beraksi Sejak 2017 Lalu

Yusri menjelaskan bahwa para pelaku yang terbagi tujuh kelompok telah beraksi sejak 2017. Para pelaku juga tidak segan melukai korban dengan senjata api atau senjata tajam apabila melakukan perlawanan.

Baca juga: Crazy Rich Tanjung Priok: Jalan Utama Jakarta Buka Aja Sekatnya, Bikin Macet

2. Paling Sedikit Sudah 40 Kali Lakukan Begal

Yusri mengatakan bahwa kelompok begal tersebut sudah melakukan kejahatan minimal 40 kali sejak 2017 lalu.

"Rata-rata ada yang minimal 40 kali curanmor dan tidak segan-segan mereka melakukan tindak kekerasan karena semua kelompok ini di sini ada tujuh kelompok semua lakukan aksinya menggunakan senjata api," kata dia.

3. Polisi Buru Penadah Barang Hasil Begal

Polisi masih memburu otak dari kelompok begal sekaligus penadah dari berbagai barang hasil pembegalan tersebut.

Penyidik masih melakukan pengembangan dan memburu dua penadah yang diduga otak dari komplotan begal atau pencuri tersebut.

"Ada dua penadah besar, mereka pernah bersatu tapi pecah dan jalan masing-masing dengan modus yang sama," ucap Yusri.

Baca juga: Aksinya Terekam CCTV, Komplotan Begal Sadis di Bekasi Ditangkap

4. 11 Motor dan 1 Mobil Berhasil Disita Polisi

Polisi berhasil menyitas sejumlah barang bukti antara lain 11 unit sepeda motor, 1 unit mobil, kunci T, serta beberapa pucuk senjata api rakitan.

Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil begal dari kelompok tersebut.

Baca juga: Bak Gangster, Sekelompok Begal Remaja Ini Lukai Korbannya hingga Sekarat

5. Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Yusri menambahkan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1925 terkait kepemilikan senjata api dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Kawanan Begal Sadis di Bekasi Ditangkap, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya