5. Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Yusri menambahkan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1925 terkait kepemilikan senjata api dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Kawanan Begal Sadis di Bekasi Ditangkap, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur
(Fakhrizal Fakhri )