5 Fakta Begal Bersenjata Api diringkus Polisi, Terancam Penjara 20 Tahun

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 01 September 2021 08:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

5. Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Yusri menambahkan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1925 terkait kepemilikan senjata api dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Kawanan Begal Sadis di Bekasi Ditangkap, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya