Polisi: Ganjil Genap Berlaku bagi Semua Kendaran Mobil Pelat Hitam!

Indra Purnomo, Jurnalis
Rabu 01 September 2021 10:32 WIB
Foto: Dok Okezone.com
Share :

JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, bahwa pemberlakuan sistem ganjil genap berlaku bagi semua kendaraan mobil pelat hitam.

"Satu hal yang ingin saya ingatkan kepada masyarakat, aturan ganjil genap ini berlaku pada semua pelat hitam. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas menggunakan pelat hitam," ujar Sambodo kepada wartawan di bundaran Patung Pemuda Membangun, Rabu (1/9/2021).

Baca juga:  Terobos Wilayah Gage Lewat Jalan Tikus, Polisi: Akan Ditindak Tilang!

Dengan begitu, kata Sambodo, bila ada kendaraan dinas dengan menggunakan pelat hitam ingin melintas di kawasan ganjil genap yang tidak sesuai tanggal, dipersilakan untuk menggunakan pelat dinas.

"Apakah itu pelat merah atau pelat TNI/Polri, pelat MPR/DPR, dan pelat dinas lain yang diakui oleh undang undang silakan digunakan," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya