Polisi: Ganjil Genap Berlaku bagi Semua Kendaran Mobil Pelat Hitam!

Indra Purnomo, Jurnalis
Rabu 01 September 2021 10:32 WIB
Foto: Dok Okezone.com
Share :

Baca juga:  Mekanisme Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap, Langsung di Tempat atau ETLE

"Tapi selama dia menggunakan pelat hitam mau RF mau apa, tetap akan kena ganjil genap dan kalau melakukan pelanggaran akan tetap kita tindak dengan tilang," imbuh Sambodo.

Adapun penerapan ganjil genap di berlakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan jalan HR Rasuna Said mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. (din)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya