Dari luar rumah di lokasi tersebut juga turut diamankan dua orang lainnya yakni Suhendrik (26) dan Ali Amri Sinaga (26), selanjutnya para pelaku beserta barang bukti seperti tersebut diatas dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara jenazah Dani telah diserahkan ke pihak keluarganya di Desa Bogak untuk disemayamkan, dan pihak keluarga telah menyatakan tidak keberatan atas peristiwa kejadian tersebut karena hal ini bukan kesalahan dari petugas melainkan kesalahan korban, yaitu merupakan kecelakaan tidak mampu berenang, bukti tidak keberatan atas hal tersebut telah dituangkan dalam surat penyataan yang dibuat oleh pihak keluarga korban.
(Awaludin)