Baju Dinas Luis Vuitton Dibatalkan, Sekwan DPRD Kota Tangerang Akan Dibawa ke Pengadilan

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Kamis 02 September 2021 06:35 WIB
DPRD Kota Tangerang. (Foto: DPRD Kota Tangerang)
Share :

TANGERANG - Pembatalan belanja baju dinas DPRD Kota Tangerang, Rp 675 juta, berbuntut panjang. Pihak pemenang tender, CV Adhi Prima Sentosa, akan membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Kuasa Hukum CV Adhi Prima Sentosa, Yanto Irianto mengatakan, pihaknya akan melaporkan Sekwan DPRD Kota Tangerang atas pembatalan belanja baju dinas tersebut.

BACA JUGA: Heboh Baju Dinas Louis Vuitton, DPRD Kota Tangerang: Kami Tidak Pernah Tunjuk Merek Tertentu 

"Kalau dibatalkan artinya ada perlawanan. Coba tunggu saja, satu minggu ini. Saya akan gugat ke PTUN. Saya juga aka membuat laporan pidana tentang IT," katanya, kepada wartawan di Tangerang, Rabu (1/9/2021).

Menurutnya, keputusan Ketua DPRD Kota Tangerang yang melakukan pembatalan belanja baju dinas tidak sah. Karena bukan menjadi kewenangannya. Pembatalan hanya bisa dilakukan oleh pokja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya