Pelaku Jagal Kucing Divonis 2,5 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 02 September 2021 16:18 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

MEDAN - Rafeles Simanjuntak alias Neno (30), pelaku pencurian dan jagal kucing yang berhasil ditangkap Polisi di Medan pada akhir Januari 2021, divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Vonis terhadap warga Jalan tangguk bongkar VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan itu diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sotardodo dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 31 Agustus 2021 kemarin.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian seperti diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana. Menghukum terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara," seperti terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan yang dilihat MPI, Kamis (2/9/2021).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Hal memberatkan, karena perbuatan Neno meresahkan masyarakat, terdakwa suda pernah dihukum. Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya