Sidang Hambali, AS Tidak Beri Notifikasi Resmi

Agregasi VOA, Jurnalis
Jum'at 03 September 2021 05:54 WIB
Encep Nurjamen atau Hambali (Foto: AP via VOA)
Share :

WASHINGTON - Mantan pemimpin Jamaah Islamiyah (JI), Hambali, pada Senin lalu (30/8) menjalani sidang pendahuluan di Guantanamo, Kuba. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengatakan tidak mendapat notifikasi apapun tentang hal itu dari pemerintah Amerika Serikat (AS).

Jaksa penuntut di pengadilan militer Amerika di Guantanamo, Kuba, Senin lalu (30/8) menyampaikan dakwaan terhadap Encep Nurjaman alias Hambali, mantan pemimpin Jamaah Islamiyah dan tersangka bom teror di Jakarta dan Bali. Dakwaan juga disampaikan pada dua tersangka teroris lain yang berasal dari Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin. Ketiganya dijarat pasal kejahatan militer, pembunuhan, terorisme, dan konspirasi.

Sidang dilangsungkan 18 tahun setelah ia ditangkap dalam operasi gabungan CIA dan otoritas berwenang Thailand di Ayutthaya, Thailand, 14 Agustus 2003. Hambali sempat ditahan di beberapa penjara rahasia milik CIA, sebelum akhirnya dipindahkan ke Guantanamo pada September 2006.

(Baca juga: Dalang Bom Bali 2002, Hambali Akan Hadapi Dakwaan Komite Militer AS pada 30 Agustus)

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan pemerintah Amerika tidak menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia mengenai sidang Hambali tersebut.

"Sepengetahuan saya tidak ada. Jadi kita mendengarkan dari pemberitaan adanya sidang tersebut. Di luar itu tidak ada (pemberitahuan resmi). Sepengetahuan saya yah," terangnya.

Faizasyah menambahkan pemerintah tampaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Hambali karena belum ada kepastian tentang status kewarganegaraannya. Ketika ditangkap di Thailand pada 2003, Hambali memegang paspor negara salah satu negara Eropa, jadi dia bukan lagi warga negara Indonesia (WNI).

(Baca juga: Tersangka Bom Bali Hambali Diadili di AS, Kemenlu RI Harap Bisa Berikan Rasa Keadilan)

Ketika ditanya soal usulan untuk menyidangkan Hambali di Indonesia, Faizasyah menolak berkomentar karena menganggap hal itu bukan kompetensinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya