JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Amiril Mukminin selaku mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 pada 2/9/2021.
"Atas nama Terpidana Amiril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2031).
Baca Juga: Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respon KPK
Ali menjelaskan bahwa Amiril juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Di dalam putusan juga disebutkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.254.990.000,- dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperolah kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta jika tidak mampu maka dipenjara selama 1 tahun," jelas Ali.
Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK juga menjebloskan Stafsus mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Safri. Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021.