Dua Eks Anak Buah Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 06 September 2021 20:56 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

"Atas nama Terpidana Safri dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ungkap Ali.

"Dibebankan pula membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.

Baca Juga:  Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo : Saya Sedih

Diketahui, Amiril Mukminin selaku mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Amiril juga dihukum untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan, Stafsus mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Safri divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya terbukti bersalah menerima uang suap dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur bersama Edhy Prabowo.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya