Sementara itu, FM mengaku mendapatkan uang Rp50.000 dari setiap tamu yang datang.
"Dapet dari satu tamu kadang saya mah seikhlasnya kadang dikasih Rp50.000, kadang dikasih rokoknya saja. Ditawarin di Michat, saya yang megang akunnya," kata dia.
Akibat perbuatannya, FM disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
(Qur'anul Hidayat)