JAKARTA - Bagi para pengguna KRL ada syarat baru untuk menggunakan moda transportasi massal tersebut. Yakni, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL.
Berikut Okezone rangkum fakta-fakta seputar syarat naik KRL:
1. Berlaku hari ini, pengguna KRL harus tunjukkan sertifikat vaksin
Penggunaan sertifikat vaksin dimulai hari ini, Rabu (8/9/2021). Namun, masih dalam tahap sosialisasi hingga Jumat 10 September 2021.
Sehingga surat-surat dokumen perjalanan atau pun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL
2. Sosialisasi 3 hari, setelah itu wajib
Usai sosialisasi selama tiga hari atau hingga Jumat 10 September. Maka, penggunaan sertifikat vaksin diwajibkan mulai Sabtu 11 September 2021. Bagi yang tidak menunjukkan sertifikat vaksin tidak bisa menggunakan KRL.
Baca Juga: Naik KRL Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Gantikan STRP
3. Sesuai Edaran Satgas
Peraturan menunjukkan sertifikat vaksin bagi pengguna KRL sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.
4. Cara perlihatkan sertifikat vaksin
Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
Petugas juga akan meminta menunjukkan KTP atau identitas lain guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Untuk itu, bagi pengguna KRL agar mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di aera masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in.
Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan cek out.
Diimbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan.
Baca Juga: Uji Coba Penggunaan PeduliLindungi untuk Naik KRL, Begini Situasinya di Stasiun Palmerah
Stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta - Solo, dan Kutoarjo.
Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas.
5. Vaksin dosis pertama
Syarat naik KRL harus menunjukkan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-kurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.
6. STRP tak berlaku
Pada Sabtu 11 September 2021, STRP, surat tugas, surat keterangan kerja maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL. Sebab, sudah wajib menunjukkan sertifikat vaksin.