Divonis 200 Bulan Penjara, 4 Fakta Kakek Perkosa Cucu di Aceh Bikin Tercengang

Vanessa Nathania, Jurnalis
Rabu 08 September 2021 21:05 WIB
Foto: Freepik
Share :

4. Langgar Syariat Islam

Hukuman maksimal yang dijatuhkan oleh majelis hakim bukan tanpa sebab, keputusan ini diambil karena tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka dianggap sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam.

Perilaku tersebut juga dinilai tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh, yang seharusnya sang Kakek bisa melindungi cucu kandungnya, bukan malah melakukan tindak eksploitasi.

Atas kejadian tersebut, majelis hakim juga menghimbau masyarakat Aceh supaya menjadi pembelajaran dan semakin menjaga kontrol lingkungan permainan anak.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya