JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan adanya dugaan tindak pidana kelalaian petugas yang mengakibatkan kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten yang mengakibatkan meninggalnya 44 orang narapidana.
Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk petugas piket saat kejadian kebakaran tersebut.
"Nanti hasil lidik-nya disampaikan ya," kata Tubagus saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (9/9/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dalam kasus kebakaran tersebut. Pihaknya akan memberikan update informasi jika terjadi perkembangan.
"Belum yang kemarin saja belum selesai. Masih 20 saksi belum ada penambahan saksi baru," jelasnya.