Kasus Lecehkan Perawat, Oknum Polisi Divonis 8 Tahun Penjara

Jimi Irawan, Jurnalis
Kamis 09 September 2021 17:02 WIB
PN Kotabaru saat memvonis oknum polisi yang terjerat kasus pelecehan seksual (foto: tangkapan layar)
Share :

LAMPUNG – Seorang oknum polisi divonis delapan tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan asusila oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Sidang putusan ini digelar secara virtual.

Tak hanya itu, anggota Polres Lampung Utara berinisial FHU ini pun terancam dipecat dari kesatuannya.

Baca juga:  Oknum Polisi yang Bunuh Dua Perempuan di Medan Dituntut Hukuman Mati

Dalam amar putusan, terdakwa terbukti melakukan asusila terhadap korban berinisial MW, perawat puskesmas di Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara, pada Maret 2021 lalu.

Terdakwa menjemput korban dengan paksa dari puskesmas tempat dia bertugas, lalu melakukan perbuatan asusila terhadap korban di salah satu hotel.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya