Kasus Lecehkan Perawat, Oknum Polisi Divonis 8 Tahun Penjara

Jimi Irawan, Jurnalis
Kamis 09 September 2021 17:02 WIB
PN Kotabaru saat memvonis oknum polisi yang terjerat kasus pelecehan seksual (foto: tangkapan layar)
Share :

Baca juga:  Diduga Pesta Narkoba, 5 Anggota Polrestabes Surabaya Diamankan Propam Mabes Polri

Kemudian keluarga MW melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung, kemudian kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

“Atas perkara tersebut terdakwa divonis dengan delapan tahun penjara,” kata Hakim Ketua PN Kotabumi, Muamar A.M Fariq. Atas putusan hakim tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter membenarkan FHU merupakan anggota yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara, dan terancam dipecat akibat kasus ini.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya