JAKARTA - Tim Disaster Victim Indication (DVI) Polri melakukan proses pemeriksaan terhadap 20 jenazah korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
“Semua masih proses sampai saat ini masih tim DVI telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 jenazah,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Rusdi menyatakan bahwa sampai saat ini masih dalam proses rekonsiliasi 13 korban. Dari korban tersebut, sudah terindentifikasi 1 korban laki-laki berumur 43 tahun yang bernama Rudi bin Ong Eng Cue.
"Tim DVI melakukan rekonsiliasi dan terindentifikasi 1 korban atas nama Rudi bin Ong Eng Cue yaitu laki-laki berumur 43 tahun," ujar Rusdi.
Diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang, sekira pukul 01.50 WIB, Rabu 8 September 2021. Sebanyak 41 tewas di tempat akibat kebakaran tersebut.
Baca juga: 3 Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Kritis, Alami Luka Bakar hingga 98%
Sementara 81 orang mengalami luka-luka, di antaranya 73 luka ringan dan delapan luka berat. Dari jumlah tersebut, tiga korban meninggal dunia saat perawatan, sehingga total awal korban tewas 41 kini menjadi 44 orang.
Pihak terkait memutuskan bahwa, 41 jenazah yang tewas dilakukan proses identifikasi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pihak RS pun mendirikan posko Ante Mortem, agar pihak keluarga bisa memberikan data guna mempercepat proses pencocokan identitas.
Amuk si jago merah sendiri muncul lantaran diduga terjadinya korsleting listrik. Lapas Kelas I Tangerang berisikan 2.072 orang. Lokasi yang terbakar berada di Blok C yang dihuni oleh 122 orang.
(Qur'anul Hidayat)